topmetro.news – Pelaku penggelapan mobil, Irsan Syahputra (25) warga Jalan Jamin Ginting No.16 (Simpang Tuntungan), Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab), Polsek Medan Area, Sabtu (23/5/2020) kemarin.
Tersangka dotangka setelah melakukan penipuan dan penggelapan sebuah mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1574 YU, milik korbannya Duma Indra Barus (45) warga Jalan Pelajar Timur No.208, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Pelaku Penggelapan Mobil Dilaporkan Korban
Dimana korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Medan Area, dengan nomor Laporan Polisi No. : LP /372/ K / V / 2020 SPKT Medan Area.
Informasi yang diterima Selasa (26/5/2020) menyebutkan, dimana kejadian itu terjadi pada Selasa 22 April 2020 yang lalu. Saat itu pelaku merental mobil korban dan hendak menjemput kawan di bandara Kuala Namu Airport.
Kemudian korban memberikan mobil, kunci beserta STNK nya. Keesokan harinya tanggal April 2020, korban mencoba menghubungi pelaku dengan ponselnya. Namun ternyata handphone Pelaku penggelapan mobil sudah tidak aktif lagi. Korban pun cemas dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Medan Area.
Baca Juga: Harahap dan Pane, 2 Pelaku Curanmor Ditembak Polsek Medan Area
Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi yang ada. Tekab Medan Area pun meringkus Irsan. Saat diringkus pelaku mengakui perbuatannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku penggelapan mobil dibawa ke Mapolsek Medan Area, untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH membenarkan penangkapakan tersangka.
“Akibat perbuatanya tersangka dikenakan pasal 372 junto 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Reporter | Iswandi Nasution